BORONG, RANAKA-NEWS.com- Diduga Pemalsuan Tanda Tangan, Mantan kepala Desa Golo Mangung, kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, Remigius Danus Dilaporkan ke Polres Matim Kamis, (19/03/2020).
Remigius dilaporkan oleh Willybrodus
Haryanyo Ridar Pemilik Cv. Wira Citra pratama Ruteng, terkait pemalsuan tanda tangan untuk memuluskan Lpj Tahap dua tahun 2019 dan uang proyek lapen tahun 2019 belum lunas dibayar
Haryanto menjelaskan, pagu dana proyek lapen yang dia kerjakan sebesar Rp. 722.608,927 termasuk potong pajak, jadi total nilai fisiknya sebesar Rp. 643 juta namun yang baru dibayar hanya sekitar Rp. 323 juta jadi sisanya belum dibayar sebesar Rp. 320 juta
Ia mengatakan masalah ini harus diselesaikan diranah hukum karena dirinya telah ditipu oleh mantan kades golo mangung itu.
” Itu uang hasil kerja, keringat saya harus dibayar dong, kalo tak dibayar yah harus bawah ke ranah hukum sudah”, Katanya.
Menurutnya, meski pekerjaan sudah selesai dikerjakan dengan sempurna, Namun pembayar belum lunas, Ia merasa dirugikan karena biaya yang dikeluarkan belum diganti, dan perjanjian untuk dibayar juga tidak diwujudkan.
“Dia pernah janji untuk membayar tapi sampai saat ini belum juga dibayarkan “,ungkapnya.
Untuk itu, dirinya berharap kepada pihak polres Manggarai Timur (Matim) agar secepatnya memanggil mantan kades golo mangung periode 2014-2019 itu.
Hingga berita ini diturunkan kasat reskrim polres matim belum berhasil dikonfirmasi terkait berita acara pelaporan (BAP). (Yuwono/RN)
Remigius dilaporkan oleh Willybrodus
Haryanyo Ridar Pemilik Cv. Wira Citra pratama Ruteng, terkait pemalsuan tanda tangan untuk memuluskan Lpj Tahap dua tahun 2019 dan uang proyek lapen tahun 2019 belum lunas dibayar
Haryanto menjelaskan, pagu dana proyek lapen yang dia kerjakan sebesar Rp. 722.608,927 termasuk potong pajak, jadi total nilai fisiknya sebesar Rp. 643 juta namun yang baru dibayar hanya sekitar Rp. 323 juta jadi sisanya belum dibayar sebesar Rp. 320 juta
Ia mengatakan masalah ini harus diselesaikan diranah hukum karena dirinya telah ditipu oleh mantan kades golo mangung itu.
” Itu uang hasil kerja, keringat saya harus dibayar dong, kalo tak dibayar yah harus bawah ke ranah hukum sudah”, Katanya.
Menurutnya, meski pekerjaan sudah selesai dikerjakan dengan sempurna, Namun pembayar belum lunas, Ia merasa dirugikan karena biaya yang dikeluarkan belum diganti, dan perjanjian untuk dibayar juga tidak diwujudkan.
“Dia pernah janji untuk membayar tapi sampai saat ini belum juga dibayarkan “,ungkapnya.
Untuk itu, dirinya berharap kepada pihak polres Manggarai Timur (Matim) agar secepatnya memanggil mantan kades golo mangung periode 2014-2019 itu.
Hingga berita ini diturunkan kasat reskrim polres matim belum berhasil dikonfirmasi terkait berita acara pelaporan (BAP). (Yuwono/RN)