KUPANG, RANAKA-NEWS.com- Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil menangkap Siswanto Kondrata tersangka dalam kasus korupsi kredit macet pada Bank NTT Cabang Surabaya Tahun 2018 senilai Rp149 miliar, pada Selasa, 23 Juni 2020.
Demikian disampaikan Kepala Kajati NTT, Dr. Yulianto, S.H., M.H. saat Jumpa Pers kepada awak media, di Kantor Kejaksaan Tinggi NTT, Rabu (24/6/2020).
Ia mengungkapkan bahwa Siswanto Kondrata merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit macet pada Bank NTT Cabang Surabaya Tahun 2018 senilai Rp149 miliar.
“Siswanto Kondrata ditangkap dikediamannya diperumahan mewah di Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, pada Selasa, 23 Juni 2020,” ungkap Yulianto.
Namun kata yulianto, sebelum ditangkap oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT sempat terjadi polemik dalam situasi penangkapan tersangka. “Yang ditangkap ini merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit macet pada Bank NTT Cabang Surabaya namanya Siswanto Kondrata,” terang Yulianto.
Ia menambahkan dalam kasus itu tersangka mengajukan kredit sebesar Rp10 miliar, namun hingga penangkapan tersangka tidak pernah menyetor kredit yang dipinjam oleh tersangka.
Terkait dengan lima tersangka yang belum memenuhi panggilan penyidik, Yulianto menegaskan bahwa jika tidak memenuhi panggilan tersebut maka akan diperintahkan untuk ditangkap.
Kata Yulianto, sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, dirinya bertanggung jawab penuh atas penanganan perkara kredit macet pada Bank NTT Cabang Surabaya.
“Jika tidak datang untuk penuhi panggilan, maka saya perintahkan tim untuk ditangkap,” tegas Yulianto.
Lanjut Yulianto, berdasarkan informasi, beberapa tersangka akan memenuhi panggilan penyidik pada pekan depan, Senin, 29 Juni 2020 mendatang.
“Untuk itu, dirinya berharap para tersangka yang belum datang segera datang untuk diperiksa, jika tidak maka akan ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” pungkasnya. (MD)
KUPANG, RANAKA-NEWS.com - Update data monitor Pada hari Kamis, 16 Juli 2020. Pukul : 15.00 Wita.
Disampaikan kepada Masyarakat Kota Kupang, bahwa :
1) Pelaku Perjalanan...